Thursday, June 13, 2013

tafsir al-Baqarah ayat 6-7


إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُ‌وا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنذَرْ‌تَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْ‌هُمْ لَا يُؤْمِنُونَ ﴿٦ خَتَمَ اللَّـهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰ أَبْصَارِ‌هِمْ غِشَاوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٧
Sesungguhnya, orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, engkau beri peringatan atau tidak engkau beri peringatan, mereka tidak akan beriman. Allah telah mengunci mata hati dan pendengaran mereka, dan pada penglihatan ada penutup. Dan bagi mereka ada siksa yang amat pedih.
Al-Qur`an dalam uraian2nya sering menggabung sesuatu dgn lawannya. Contohnya, setelah menjelaskan surga, diuraikan nereka; setelah menguraikan siapa yang hidup, al-Qur`an berbicara ttg yg mati; setelah menjelaskan zakat, dibicarakan riba, demikian silih berganti. Mengapa demikian, tujuannya salah satunya adl untuk menyajikan perbandingan antara keduanya, sehingga yg mendengarnya—pada masa Nabi—tertarik mengarah pd hal2 yg positif. Nah,...kebiasaan menggabungkan dua hal yg bertentangan ini, ada juga pada di sini. Bahwa setelah menyebut sifat2 orang2 yg bertakwa , dijelaskannya sifat2 orang kafir.  ..........
Setelah menjelaskan betapa petunjuk Al-Qur`an bermanfaat utk orang bertakwa, di ayat ini dijelaskan bahwa petunjuk Al-Qur`an tsb tidak bermanfaat utk orang2 kafir, sehingga أانذرتهم ام لم تنذرهم   baik diberi peringatan maupun tidak diberi, tetap saja orang-orang kafir tsb tetap kafir…
Ayat ini di awali kata inna; huruf taukid, kata yg mengandung kepastian. Terjemahannya adl sesungguhnya,. Dengan menggunakan hurf taukid ini menegaskan bahwa sesungguhnya, orang2 kafir,--yaitu orang2 yg menutupi tanda2 kebesaran Allah—adlh mereka yg dalam pengetahuan Allah tidak akan mungkin beriman. Contohnya, Abu Jahal, Abu Lahab, dll.---allah menegaskan, sawaaun ‘alaihim aandzartahum, sama saja buat mereka, apakah engkau, hai Muhammad dan umatmu, memberi peringatan kpd mereka, -- am lam tundzirhum atau tidak memberi peringatan kepada mereka, laa yu`minuun, mereka tetap tidak akan beriman hingga masa datang.
Ayat ini bukan berbicara ttg semua orang kafir. Tapi, Ayat ini berbicara ttg orang kafir yang kekufurannya sdh mendarahdaging dlm jiwa mereka sehingga sdh tidak mungkin akan berubah. Ayat ini menunjuk kepada orang kafir, yang keadaannya telah diketahui Allah sebelum, pada saat, dan sesudah adanya ajakan beriman kpd mereka. Yang menjadikan orang-orang  seperti abu  jahal, abu Lahab, ini tidak beriman bukanlah pengetahuan Allah tersebut ttg kepastian tidak bergunanya peringatan utk mereka.
 Analoginya, seorang guru dapat mengetahui  siswa yang malas, siswa yang bodoh yang pasti tidak akan lulus,...nah pengetahuan guru tersebut bukan yang menyebabkan siswa itu tidak lulus, ttp yg menyebabkan tidak lulus itu adl kemalasan dan kebodohan si siswa tersebut.
Dalam konteks orang-orang kafir dlm ayat ini, penyebab kekufuran mrk adl keengganan mereka utk menerima iman sehingga  ختم الله على قلوبهم و على سمعهم  Allah mengunci mata hati dan pendengaran mereka. Allah membiarkan mereka sesat sesuai dgn keingnan mereka sendiri, sehingga hati mereka terkunci mati dan telinga mereka tidak dapat mendengar bimbingan.  وعلى ابصارهم  dan pada penglihatan mereka juga ada penutup, sehingga tanda2 keagungan Allah yang terhampar di alam semesta, tidak mereka lihat. bagi mereka itu hanya  lah fenomena. Ini yang menjadikan mereka layak untuk mendapat siksa yang pedih...   ولهم عذاب عظيم dan bagi merka siksa yang amat pedih.
Ayat ini tidak dapat dijadikan alasan bagi kita pad asaat ini untuk menghentikan dakwah dan ajakan beriman, karena kita tidak mengetahui apakah yang kita dakwahi itu serupa yg dimaksud dgn ayat ini., yaitu orang kafir yang kekufurannya sdh mendarahdaging dlm jiwa mereka sehingga sdh tidak mungkin akan berubah.  Jadi ayat ini bukan alasan utk menghentikan seruan beriman krn kita tdk tahu kapan dakwah bermanfaaat, kapan sia2…Allah berfirman “berilah peringatan, bila peringatan itu bermanfaat.”
Kata inna yg berarti “sesugghnya”, di awal ayat ini adalah kata yg mengandung makna kepastian, diperlukan krn sikap kaum musyrikin yg menolak beriman, meski mrk  mendapatkan peringatan dari NAbi yg sangat jelas—adl aneh bin ajaib. Nah, utk menghilangkan keanehan ini, ayat ini didahului kata inna yg mengandung kepastian.

Al-Qur`an menggunakan istilah kufur untuk berbagai makna. berikut ini uraian ttg term/istilah KAFIR (كافر). Kafir adl seseorang yang tidak percaya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Secara bahasa berarti menutupi sesuatu, menyembunyikan kebaikan yang telah diterima atau tidak berterima kasih. Jamak kafir adalah kafiran, kuffar. Secara terminologis, pengertian kafir adalah orang-orang yang ingkar terhadap kebenaran Islam dan keluar dari agama Islam.
Dalam Al-Qur'an, perkataan kafir mengacu pada perbuatan yang ada hubungannya dengan Allah SWT, seperti mengingkari nikmat-nikmat (berkah) Allah dan tidak berterima kasih kepada-Nya

لِيَكْفُرُ‌وا بِمَا آتَيْنَاهُمْ ۚ فَتَمَتَّعُوا ۖ فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ ﴿٥٥
55. Biarlah mereka mengingkari ni'mat yang telah Kami berikan kepada mereka; maka bersenang-senanglah kamu. Kelak kamu akan mengetahui (akibatnya).
QS. سورة النحل  16:55

لِيَكْفُرُ‌وا بِمَا آتَيْنَاهُمْ ۚ فَتَمَتَّعُوا فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ ﴿٣٤
34. sehingga mereka mengingkari akan rahmat yang telah Kami berikan kepada mereka. Maka bersenang-senanglah kamu sekalian, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu).
(dan QS. سورة الروم  30:34);

Lari dari tanggung jawab atau berlepas diri dari suatu perbuatan
مَّا أَنَا بِمُصْرِ‌خِكُمْ وَمَا أَنتُم بِمُصْرِ‌خِيَّ ۖ إِنِّي كَفَرْ‌تُ بِمَا أَشْرَ‌كْتُمُونِ مِن قَبْلُ ۗ إِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٢٢
Aku sekali-kali tidak dapat menolongmu dan kamupun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu". Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih.

pembangkangan serta penolakan terhadap hukum-hukum Allah
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّـهُ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُ‌ونَ ﴿٤٤
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
(QS. سورة المائدة  5:44),

dan meninggalkan amalsaleh yang diperintahkan oleh Allah
مَن كَفَرَ‌ فَعَلَيْهِ كُفْرُ‌هُ ۖ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ ﴿٤٤
44. Barangsiapa yang kafir maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu; dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan),
(QS. سورة الروم   30:44).

Namun dari 525 kali kata kafir dan isytiqaq (kata jadiannya) yang disebut dalam Al-Qur'an, arti kafir yang paling dominan adalah pendustaan atau pengingkaran terhadap Allah SWT dan rasul-rasul-Nya, khususnya kepada Nabi Muhammad SAW dengan ajaran yang dibawanya. Istilah kafir dalam pengertian yang terakhir ini pertama kali digunakan dalam Al-Qur'an untuk menyebut para kafir Mekah
عَلَى الْكَافِرِ‌ينَ غَيْرُ‌ يَسِيرٍ‌ ﴿١٠
10. bagi orang-orang kafir lagi tidak mudah.
 (QS. سورة المدثر  74:10)

 dan bahkan dalam Al-Qur'an terdapat surah al-Kafirun yang khusus ditujukan kepada mereka.

Ulama tafsir dan fikih berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian kafir. Kalangan mutakalim (ahli ilmu kalam) sendiri tidak sepakat dalam menetapkan batasan kafir. Kaum Khawarij mengatakan bahwa kafir adalah meninggalkan perintah Allah SWT atau melakukan dosa besar. Kaum Muktazilah (aliran teologi Islam yang dikenal liberal dan rasional) berpendapat, kafir ialah suatu sebutan yang paling buruk yang digunakan untuk orang-orang yang ingkar terhadap Allah SWT. Kaum Asy'ariyah (Ahlusunah waljamaah) berpendapat, kafir adalah pendustaan atau ketidaktahuan (الجهل) akan Allah SWT. Adapun di kalangan fukaha (ahli fikih), pengertian kafir dikaitkan dengan masalah hukum. Misalnya, mereka membuat klasifikasi mengenai orang-orang yang termasuk kafir berdasarkan hukum Islam dan status mereka bila berada di bawah pemerintahan Islam.
Pengertian kafir yang paling umum dan sering dipakai dalam buku-buku akidah ialah menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan oleh Rasul-Nya; atau secara singkat kafir adalah kebalikan dari iman. Dengan demikian, semua pengertian yang disebutkan di atas dapat dirujuk pada makna kafir secara bahasa, yakni menutupi atau menyembunyikan. Oleh karena itu, orang-orang kafir dapat diidentifikasi sebagai orang-orang yang menutup-nutupi atau menyembunyikan kebenaran. Orang kafir adalah mereka yang menolak, menentang, mendustakan, mengingkari, dan bahkan anti kebenaran. Dari segi akidah, kafir berarti kehilangan iman, yang berarti pula kehilangan sesuatu yang paling berharga dalam diri manusia.
Konsekuensi kafir ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, antara lain dinyatakan bahwa orang-orang kafir akan mendapatkan siksa yang sangat keras di dunia dan di akhirat
فَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُ‌وا فَأُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَ‌ةِ وَمَا لَهُم مِّن نَّاصِرِ‌ينَ ﴿٥٦
56. Adapun orang-orang yang kafir, maka akan Ku-siksa mereka dengan siksa yang sangat keras di dunia dan di akhirat, dan mereka tidak memperoleh penolong.

بَلْ زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُ‌وا مَكْرُ‌هُمْ وَصُدُّوا عَنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَن يُضْلِلِ اللَّـهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ ﴿٣٣ لَّهُمْ عَذَابٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَعَذَابُ الْآخِرَ‌ةِ أَشَقُّ ۖ وَمَا لَهُم مِّنَ اللَّـهِ مِن وَاقٍ ﴿٣٤
Sebenarnya orang-orang kafir itu dijadikan (oleh syaitan) memandang baik tipu daya mereka dan dihalanginya dari jalan (yang benar). Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka baginya tak ada seorangpun yang akan memberi petunjuk. 34. Bagi mereka azab dalam kehidupan dunia dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras dan tak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah.
dan QS. سورة الرعد  13 :33-34)

; mereka akan memperoleh kehinaan di dunia dan azab yang lebih besar di akhirat
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُ‌ونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَ‌دُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ
Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat
(QS. سورة البقرة  2:85

فَأَذَاقَهُمُ اللَّـهُ الْخِزْيَ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَعَذَابُ الْآخِرَ‌ةِ أَكْبَرُ‌ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ ﴿٢٦
26. Maka Allah merasakan kepada mereka kehinaan pada kehidupan dunia. Dan sesungguhnya azab pada hari akhirat lebih besar kalau mereka mengetahui.
dan QS. سورة الزمر 39:26);

dan amalan-amalan mereka akan gugur dan sia-sia di dunia dan di akhirat
وَمَن يَرْ‌تَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ‌ فَأُولَـٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَ‌ةِ ۖ وَأُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ‌ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿٢١٧
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُ‌ونَ بِآيَاتِ اللَّـهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ‌ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُ‌ونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْ‌هُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٢١ أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَ‌ةِ وَمَا لَهُم مِّن نَّاصِرِ‌ينَ ﴿٢٢
21. Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memamg tak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yg pedih. 22. Mereka itu adalah orang-orang yang lenyap (pahala) amal-amalnya di dunia dan akhirat, dan mereka sekali-kali tidak memperoleh penolong.
dan QS. سورة آل عمران 3 :2 1-22).

Jenis-Jenis Kafir.
Dari keragaman makna kafir sebagaimana diuraikan di atas dan melihat secara tekstual dan kontekstual ayat-ayat Al-Qur'an yang mengungkapkan masalah kekafiran, maka kafir dapat dibedakan sesuai dengan sisi pandang ulama mutakalimin dan fikih. Ulama mutakalimin membagi kafir kepada: kafir 'inad (kafir al-mu'anadah), kafir ingkar, kafir juhud, kafir nifaq, kafir ni'mah, dan kafir syirik. Adapun ulama fikih membaginya kepada: kafir harbi, kafir kitabi, kafir mu’ahid, kafir musta'min, kafir zimi, dan kafir riddah.
Kafir 'inad adalah kafir yang mengenal Allah SWT dengan hati dan mengakui-Nya dengan lidah, tetapi tidak mau menjadikannya sebagai suatu keyakinan karena adanya rasa permusuhan, dengki, dan semacamnya. Kafir 'inad dinyatakan dalam Al-Qur'an sebagai salah satu sifat orang-orang kafir yang mengingkari Allah, tanda-tanda kekuasaan Allah, mendurhakai rasul-rasul Allah, dan menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang menentang kebenaran
وَتِلْكَ عَادٌ ۖ جَحَدُوا بِآيَاتِ رَ‌بِّهِمْ وَعَصَوْا رُ‌سُلَهُ وَاتَّبَعُوا أَمْرَ‌ كُلِّ جَبَّارٍ‌ عَنِيدٍ ﴿٥٩
59. Dan itulah (kisah) kaum 'Ad-yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Tuhan mereka, dan mendurhakai rasul-rasul Allah dan mereka menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang lagi menentang (kebenaran).
 (QS. سورة هود 11:59).

Di samping itu, mereka sangat ingkar dan keras kepala terhadap kebenaran
أَلْقِيَا فِي جَهَنَّمَ كُلَّ كَفَّارٍ‌ عَنِيدٍ ﴿٢٤
24. Allah berfirman :" Lemparkanlah olehmu berdua ke dalam neraka semua orang yang sangat ingkar dan keras kepala,
(QS. سورة ق 50:24).

Kafir ingkar adalah kafir yang mengingkari Allah SWT secara lahir dan batin, rasul-rasul-Nya serta ajaran yang dibawanya, dan hari kemudian. Mereka menolak hal-hal yang bersifat gaib dan mengingkari eksistensi atau keberadaan Allah SWT sebagai Zat Pencipta, Pemelihara, dan Pengatur alam ini. Jenis kafir semacam ini dapat dikategorikan sebagai  penganut ateisme (paham yang mengingkari keberadaan Allah SWT). Mereka hanya percaya kepada benda-benda yang dapat dijangkau oleh indra manusia. Tujuan dan orientasi hidup mereka adalah dunia semata dengan kecenderungan terhadap halhal yang bersifat hedonistik, yang bersifat lezat, nikmat, dan menyenangkan. Seluruh waktu, tenaga, pikiran, dan umur dihabiskan untuk mencari kenikmatan duniawi
زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُ‌وا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُ‌ونَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا ۘ وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَاللَّـهُ يَرْ‌زُقُ مَن يَشَاءُ بِغَيْرِ‌ حِسَابٍ ﴿٢١٢
212. Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rezki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas.

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّوا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَ‌ةِ وَأَنَّ اللَّـهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِ‌ينَ ﴿١٠٧
107. Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang kafir.

 QS. سورة النحل 16:107). Menurut keyakinan mereka, proses kehidupan di dunia ini berlangsung secara alamiah dan murni tanpa kendali dari luar. Yang menghidupkan dan mematikan hanyalah masa
وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ‌ ۚ وَمَا لَهُم بِذَٰلِكَ مِنْ عِلْمٍ ۖ إِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ ﴿٢٤
24. Dan mereka berkata: "Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa", dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.

( QS. سورة الجاثية 45 :24) .
Mereka berwatak angkuh, sombong, dan arogan; suka bertindak sewenangwenang; menghalangi orang lain ke jalan Allah SWT; dan menjadikan nafsu mereka sebagai penuntun, bahkan sebagai Tuhan (ilah) yang harus ditaati
أَفَرَ‌أَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَـٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّـهُ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِ‌هِ غِشَاوَةً فَمَن يَهْدِيهِ مِن بَعْدِ اللَّـهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُ‌ونَ ﴿٢٣
23. Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya [1385] dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?
(QS. سورة الجاثية 45:23). Salah satu ciri khas kafir ingkar yang paling dominan adalah pendustaan terhadap ayatayat Allah SWT, baik ay al-ayat qauliyyah/tanziliyyah (ayat-ayat dalam bentuk firman-firman Allah SWT yang diturunkan kepada manusia melalui rasul-rasul- Nya yang termaktub dalam Al-Qur'an) maupun ayatayat kauniyyah (tanda-tanda Allah SWT di alam ini dalam bentuk ciptaan-Nya yang sangat apik, sempurna, dan mempunyai hikmah-hikmah).
Kafir juhud adalah kafir yang membenarkan dengan hati adanya Allah SWT dan rasul-rasul-Nya serta ajaran yang dibawanya, tetapi tidak mau mengikrarkan kebenaran yang diakuinya itu dengan lidah. Dengan kata lain, mengingkari kebenaran itu secara lahir. Muhammad Husin Tabataba'i (1310 H17892 M-1410 H/1981 M), ahli tafsir kontemporer dari Iran, membagi kafir juhud atas dua macam. Pertama, juhud terhadap Allah SWT, yaitu tidak percaya adanyaAllah SWT, surga, neraka, dan lainlain. Penganutnya disebut zindik atau ad-dahriyyin (ateis). Kedua, juhud terhadap ajaran Allah SWT dalam keadaan mengetahui bahwa apa yang diingkarinya itu adalah kebenaran yang berasal dari Allah SWT. Ciri khas dari jenis kafir ini pada dasarnya sama dengan kafir ingkar ditambah lagi dengan kelaliman dan kesombongan yang merupakan ciri khasnya
وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا ۚ فَانظُرْ‌ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ ﴿١٤
14. Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.
(QS. سورة النمل 27:14).
Kafir nifaq adalah kafir yang secara lahiriah tampak beriman, tetapi batinnya mengingkari Allah SWT. Orang-orang seperti ini disebut dengan orangorang munafik, yaitu orang kafir yang memakai " baju" mukmin. Watak dasar mereka adalah khianat, ingkar janji, dusta, egois, dan ria. Menurut Tabataba'i, munafik dalam istilah Al-Qur'an adalah menampakkan iman dan menyembunyikan kekafiran
يَا أَيُّهَا الرَّ‌سُولُ لَا يَحْزُنكَ الَّذِينَ يُسَارِ‌عُونَ فِي الْكُفْرِ‌ مِنَ الَّذِينَ قَالُوا آمَنَّا بِأَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِن قُلُوبُهُمْ ۛ وَمِنَ الَّذِينَ هَادُوا ۛ سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ سَمَّاعُونَ لِقَوْمٍ آخَرِ‌ينَ لَمْ يَأْتُوكَ ۖ يُحَرِّ‌فُونَ الْكَلِمَ مِن بَعْدِ مَوَاضِعِهِ ۖ يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَـٰذَا فَخُذُوهُ وَإِن لَّمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُ‌وا ۚ وَمَن يُرِ‌دِ اللَّـهُ فِتْنَتَهُ فَلَن تَمْلِكَ لَهُ مِنَ اللَّـهِ شَيْئًا ۚ أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِ‌دِ اللَّـهُ أَن يُطَهِّرَ‌ قُلُوبَهُمْ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَ‌ةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٤١

41. Hari Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka:"Kami telah beriman", padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi. (Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong [415] dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu [416]; mereka merobah  perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah". Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.

 Perbuatan dan tindakan mereka penuh pamrih pribadi, jauh dari keikhlasan, dan selalu mengharapkan sanjungan dari orang lain. Mereka tidak akan pernah mau berkorban unhrk kepentingan orang lain. Ciri-ciri kafir nifaq ini secara khusus dapat dilihat dalam surah al-Munafiqln.
Ketiga bentuk kafir di atas, menurut kesepakatan ulama tafsir, mutakalimin, dan ulama fikih dinyatakan sebagai keluar dari Islam. Untuk itu, mereka wajib diajak untuk bertobat.
Kafir ni'mah adalah salah satu jenis kafir yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam, namun kekafiran semacam ini pun mendapat ancaman siksa yang amat pedih dari Allah
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَ‌بُّكُمْ لَئِن شَكَرْ‌تُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْ‌تُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ ﴿٧
7. Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni'mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni'mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
(QS. سورة إبراهيم  14: 7).
Kafir ni'mah adalah penyalahgunaan nikmat-nikmat Allah SWT, tidak mendayagunakannikmat-nikmatAllah SWT pada hal-hal yang diridai-Nya, dan tidak berterima kasih atas nikmat-nikmat yang diperoleh dalam hidup ini. Mereka tidak menyadari sepenuhnya bahwa kenikmatan, harta, dan kebahagiaan yang mereka terima adalah datang dari Allah SWT, sebagaimana yang dipaparkan Rasulullah SAW dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam at-Tirmizi dari Anas bin Malik. Menurut mereka, hasil dan kesuksesan yang mereka terima semata-mata atas jerih payah mereka, tanpa bantuan dan pertolongan dari Allah SWT. Untuk mengantisipasi kafir ni'mah ini Islam mengajarkan konsep syukur. Syukur sebagai antitesis dari kafir ni'mah cukup dominan disebut dalam Al-Qur'an, dan menjadi sangat penting dan substansial bagi setiap muslim. Di antaranya dapat dijumpai dalam surah an-Naml  
قَالَ الَّذِي عِندَهُ عِلْمٌ مِّنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَن يَرْ‌تَدَّ إِلَيْكَ طَرْ‌فُكَ ۚ فَلَمَّا رَ‌آهُ مُسْتَقِرًّ‌ا عِندَهُ قَالَ هَـٰذَا مِن فَضْلِ رَ‌بِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ‌ أَمْ أَكْفُرُ‌ ۖ وَمَن شَكَرَ‌ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ‌ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن كَفَرَ‌ فَإِنَّ رَ‌بِّي غَنِيٌّ كَرِ‌يمٌ ﴿٤٠
40. Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari AI Kitab [1098]: "Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip". Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: "Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan ni'mat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia".
سورة النمل  27 ayat40
bahwa orang yang bersyukur itu sesungguhnya adalah bersyukur untuk dirinya, dan jika seseorang bersyukur maka Allah SWT akan menambah nikmat-Nya


وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
7. Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni'mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni'mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
(QS. سورة إبراهيم  14:7),
orang yang senantiasa bersyukur mendapatkan ridaAllah SWT
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
7. Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu [1308] dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain [1309]. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu.
(QS. سورة الزمر  39:7),
danAllah SWT menurunkan rezekikepada manusia agar mereka bersyukur

رَّ‌بَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّ‌يَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ‌ ذِي زَرْ‌عٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّ‌مِ رَ‌بَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْ‌زُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَ‌اتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُ‌ونَ ﴿٣٧

37. Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.
(QS. سورة إبراهيم  14:37).
Kafir syirik adalah jenis kekafiran yang menodai sifat yang paling esensial bagi Allah SWT, yakni keesaan, yang berarti merusak kemahasempurnaan- Nya. Meskipun mereka tidak mengingkari eksistensi Allah SWT sebagai pencipta alam ini, mereka mempercayai banyak tuhan dan menggantungkan nasibnya pada tuhan-tuhan itu. Mereka percaya bahwa di sampingAllah SWT masih ada sesuatu di alam ini, baik berwujud material maupun immaterial, yang mampu mendatangkan manfaat dan mudarat terhadap diri manusia dan alam ini. Oleh karena itu, Al-Qur'an menegaskan bahwa dosa syirik merupakan dosa yang maha besar dan tidak terampuni (QS.4:48). Praktek-praktek syirik bisa berbentuk amalan qalb (hati) atau amalan batin, yaitu dengan mempercayai dan meyakini keagungan sesuatu selain Allah SWT. Misalnya, mendewakan dan mengkultuskan seseorang atau makhluk Allah SWT lainnya. Praktek syirik bisa juga melalui perbuatan, seperti beribadah kepada Allah SWT melalui arwah seseorang, kuburan seseorang yang dikeramatkan, dan berhala, sebagaimana yang dilakukan masyarakat jahiliah. Kedua bentuk praktek syirik ini hukumnya sama, yaitu termasuk dosa besar yang tidak diampuni Allah SWT.
===========================================================

Kafir harbi, adalah kaum kafir yang memusuhi Islam. Negara yang bermusuhan dengan negara Islam (Darul Islam) disebut dengan Darul Harbi. Mereka senantiasa ingin memecah-belah orangorang mukmin dan bekerja sama dengan orangorang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَ‌ارً‌ا وَكُفْرً‌ا وَتَفْرِ‌يقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْ‌صَادًا لِّمَنْ حَارَ‌بَ اللَّـهَ وَرَ‌سُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَ‌دْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّـهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴿١٠٧
107. Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu'min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu'min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu [660]. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).
(QS. سورة التوبة  9:107).
Negara mereka disebut Darul Harbi, yang sering berperang dengan negara yang berada di bawah kekuasaan pemerintahan Islam (Darullslam). Apabila kafir harbi berada dalam negara Islam, mereka harus diperlakukan lebih keras dibandingkan dengan orang-orang kafir zimi. Hal ini disebabkan oleh sifat khas mereka yang selalu membuat kerusuhan di muka bumi, terutama pelanggaran yang paling serius terhadap kemahaagungan dan kemahasempurnaan Allah
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِ‌بُونَ اللَّـهَ وَرَ‌سُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْ‌ضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْ‌جُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْ‌ضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَ‌ةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٣٣

33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

Mereka tidak dapat hidup bersama dengan orang-orang Islam. Orang-orang kafir harbi ini tidak berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam, kecuali jika mereka berada dan tunduk di bawah peraturan pemerintahan Islam. Jika seorang kafir harbi melarikan diri ke Darul lslam dan menyatakan dirinya akan tinggal di Darul Islam dengan tunduk dan patuh terhadap seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Darul Islam, maka status orang tersebut berubah menjadi kafir zimi. Ketika itu ia harus dilindungi dan memiliki kekebasan bergerak dan beragama di Darul Islam. Selama mereka berada di Darul Islam, kedudukan mereka di depan hukum sama dengan kedudukan muslim. Jika mereka melakukan tindak pidana hudud, terhadap mereka diberlakukan hukuman hudud. Akan tetapi, menurut ulama fikih, jika suatu saat mereka melakukan pelanggaran terhadap kepentingan umum, mereka harus dikeluarkan dari Darul Islam, dan statusnya berubah kembali menjadi kafir harbi.
Kafir kitabi adalah orang-orang kafir yang memiliki kitab samawi, yaitu kitab suci yang diturunkan Allah SWT
سْأَلُكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَن تُنَزِّلَ عَلَيْهِمْ كِتَابًا مِّنَ السَّمَاءِ ۚ فَقَدْ سَأَلُوا مُوسَىٰ أَكْبَرَ‌ مِن ذَٰلِكَ فَقَالُوا أَرِ‌نَا اللَّـهَ جَهْرَ‌ةً فَأَخَذَتْهُمُ الصَّاعِقَةُ بِظُلْمِهِمْ ۚ ثُمَّ اتَّخَذُوا الْعِجْلَ مِن بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ فَعَفَوْنَا عَن ذَٰلِكَ ۚ وَآتَيْنَا مُوسَىٰ سُلْطَانًا مُّبِينًا ﴿١٥٣
153. Ahli Kitab meminta kepadamu agar kamu menurunkan kepada mereka sebuah Kitab dari langit. Maka sesungguhnya mereka telah meminta kepada Musa yang lebih besar dari itu. Mereka berkata : "Perlihatkanlah Allah kepada kami dengan nyata". Maka mereka disambar petir karena kezalimannya, dan mereka menyembah anak sapi [374], sesudah datang kepada mereka bukti-bukti yang nyata, lalu Kami ma'afkan (mereka) dari yang demikian. Dan telah Kami berikan kepada Musa keterangan yang nyata.
\(QS. سورة النساء 4:153). Mereka mempunyai ciri khas tersendiri dibanding dengan jenis kafir lainnya karena mereka pada dasarnya mengimani beberapa kepercayaan pokok yang dianut Islam. Akan tetapi, kepercayaan mereka tidak utuh, penuh cacat, dan parsial. Mereka membuat diskriminasi terhadap rasul-rasul Allah SWT dan kitabkitab suci-Nya, terutama terhadap Nabi Muhammad SAW dan Al-Qur'an. Dalam Al-Qur'an, mereka disebut ahlulkitab (pemilik Kitab). Ulama fikih sepakat bahwa umatYahudi dan Nasrani adalah dua komunitas agama yang sering disebut oleh Al-Qur'an sebagai ahlulkitab ataual-lazlna atu al-kifib (orangorang yang diberi kitab)

مَّا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُ‌وا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِ‌كِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ‌ مِّن رَّ‌بِّكُمْ ۗ وَاللَّـهُ يَخْتَصُّ بِرَ‌حْمَتِهِ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّـهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ ﴿١٠٥
 105. Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar. #Menasakhkan sesuatu ayat adalah urusan Allah.
(QS. سورة البقرة  2:105).
Akan tetapi, ulama fikih berbeda pendapat mengenai komunitas agama lain, seperti Majusi, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, dan Sabi'in. Jumhur ulama fikih menolak komunitas-komunitas selain Nasrani dan Yahudi dimasukkan dalam kelompok ahlulkitab. Namun ada beberapa ulama yang memasukkan komunitaskomunitas tersebut ke dalam kelompok ahlulkitab karena ulama ini melihat bahwa mereka memiliki kitab suci dan dapat ditelusuri persambungan akidahnya dengan monoteisme. Terhadap mereka dapat diberlakukan hukum ahlulkitab, khususnya dalam hal makanan (sembelihan), perkawinan, hakhak sipil, dan kewajiban mereka sebagai warga negara dalam wilayah kekuasaan pemerintah Islam. Pendapat yang terakhir ini dipelopori oleh Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Rida.
Dalam masalah perkawinan antara muslim dan ahlulkitab, pada dasamya dibolehkan oleh Al-Qur'an, sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَ‌هُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ‌ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ‌ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَ‌ةِ مِنَ الْخَاسِرِ‌ينَ ﴿٥
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan [402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
سورة المائدة  surah al-Ma'idah (5) ayat 5

 yang menyatakan bahwa makanan orang-orang ahlulkitab halal bagi kaum muslimin dan wanita-wanita ahlulkitab halal bagi lelaki muslim. Namun demikian, di zaman Umir bin al-Khattab (khalifah kedua dalam al-Khulafa' ar-Rasyidln [Empat Khalifah Besar]) para lelaki muslim dilarang untuk menikahi wanita-wanita ahlulkitab. Tindakan ini diambil Umar bin al-Khattab, dengan alasan bahwa sikap dan sifat ahlulkitab di zamannya sudah berubah, dan tujuan dibolehkannya perkawinan tersebut tidak tercapai lagi. Menurut Umar bin al-Khattab, dibolehkannya lelaki muslim mengawini wanita ahlulkitab adalah dengan harapan mereka dapat ditarik masuk Islam atau setidaktidaknya tidak memusuhi Islam. Namun, kenyataannya di zaman Umar bin al-Khattab tujuan ini tidak tercapai lagi, bahkan perkawinan ini menimbulkan dampak negatif lainnya, yaitu kecenderungan yang amat besar dari lelaki muslim ketika itu untuk menikahi wanita ahlulkitab dibanding menikahi wanita muslimah. Hal ini, dalam pandangan Umar bin al-Khattab amat berbahaya. Atas dasar itu, Umar melarang lelaki muslim mengawini wanita-wanita ahlulkitab. Namun demikian, jika tujuan perkawinan tersebut bisa dipastikan dapat dicapai, maka perkawinan itu dibolehkan kembali. Secara metodologi usul fikih, tindakan yang dilakukan Umar bin al-Khattab ini disebut dengan ijtihad tafbrqr (xljtihad). Ketika lat suatu nas tidak dijumpai lagi pada suatu objek hukum, maka hukum tersebut tidak bisa diterapkan pada objek hukum. Dalam kasus perkawinan ini, ilat yang membolehkan lelaki muslim mengawini wanita ahlulkitab adalah agar mereka bisa ditarik masuk Islam. Ilat ini dizaman Umar bin al-Khattab tidak ditemui lagi. Atas dasar itu, Umar melarang lelaki muslim mengawini wanita ahlulkitab. Majelis Ulama Indonesia, dalam fatwanya juga mengikuti ijtihad Umar bin al-Khattab ini, dalam pengertian bahwa lelaki muslim, khususnya di Indonesia, dilarang kawin dengan wanita ahlulkitab, jika tujuan perkawinan itu tidak akan tercapai.
 
Kafir mu'ahid adalah kafir harbi dari Darul Harbi yang telah menandatangani perjanjian damai dengan pemerintah Islam (Darul Islam). Hak dan kewajiban mereka ditentukan menurut Al-Qur'an, sunah Rasulullah SAW, dan perjanjian yang disepakati bersama. Oleh karena itu, mereka harus dilindungi hak-hak dan kewajibannya, selama mereka tidak melanggar perjanjian yang telah ditandatangani. Menurut kesepakatan ulama fikih, perjanjian dengan Darul Harbi hanya dapat dilakukan apabila Darul Islam dalam keadaan lemah, dan bahwa perdamaian itu dapat memberikan kemaslahatan yang besar bagi Darul Islam. Perjanjian ini akan batal dengan sendirinya apabila pihak musuh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan isi perjanjian, seperti pihak Darul Harbi menyerang daerah Darul  Islam, atau kafir yang telah mengadakan perjanjian damaidengan Darullslam itu membantu DarulHarbi lainnya dalam menyerang Darul Islam. Menurut kesepakatan ulama fikih, mengadakan perjanjian perdamaian dengan kafir harbi dibolehkan berdasarkan firman Allah SWT dalam
بَرَ‌اءَةٌ مِّنَ اللَّـهِ وَرَ‌سُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِ‌كِينَ ﴿١ فَسِيحُوا فِي الْأَرْ‌ضِ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ‌ مُعْجِزِي اللَّـهِ ۙ وَأَنَّ اللَّـهَ مُخْزِي الْكَافِرِ‌ينَ ﴿٢ وَأَذَانٌ مِّنَ اللَّـهِ وَرَ‌سُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ‌ أَنَّ اللَّـهَ بَرِ‌يءٌ مِّنَ الْمُشْرِ‌كِينَ ۙ وَرَ‌سُولُهُ ۚ فَإِن تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ‌ لَّكُمْ ۖ وَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ‌ مُعْجِزِي اللَّـهِ ۗ وَبَشِّرِ‌ الَّذِينَ كَفَرُ‌وا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣ إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِ‌كِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُ‌وا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ اللَّـهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ ﴿٤
1. (Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan RasulNya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). 2. Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir  3. Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar [628] bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. 4. kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya [629]. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.

 سورة التوبة  surah at-Taubah (9) ayat 1 dan 4
Kafir musta'min adalah kafir yang bermukim sementara atau bertamu di wilayah kekuasaan pemerintahan Islam dan keamanan mereka selama di Darul Islam dijamin. Mereka pada dasarnya sama dengan kafir mu'ahid dan kafir zimi. Hak dan kewajiban mereka pun dalam negara Islam harus dilindungi.
Kafir musta' mLn ini ada dua macam, yaifu yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Yang bersifat umum adalah pemberian keamanan bagi sejumlah orang-orang kafir harbi yang tinggal sementara di wilayah Darul Islam. Untuk itu, izin tinggal mereka di Darul Islam harus dikeluarkan penguasa tertinggi Darul Islam atau pejabat yang ditunjuk untuk itu. Yang bersifat khusus adalai keamanan yang diberikan kepada seseorang yang jumlahnya tidak lebih dari sepuluh orang. Dalam kasus seperti ini jaminan keamanan cukup diberikan oleh pribadimuslim yang cakap bertindak hukum di suatu daerah atau pejabat desa di tempat kafir musta'min berada. Artinya, pribadi atau pejabat desa tersebut lah yang bertanggung jawab atas keamanan seorang atau beberapa orang kafir musta' m in tersebut. Jika seorang muslim menjamin keamanan orang kafir, maka pihak pemerintah berhak untuk mengawasi gerak-gerik orang kafir tersebut. Stahrs keamanan yang diberikan kepada kafir musta'min ini akan berakhir sesuai dengan waktu yang diberikan kepadanya, atau kafir m usta'mintersebut menunjukkan gejala-gejala permusuhan terhadap pemerintahan Darul Islam.
 Kafir zimi (Kaum Zimr) adalah kafir yang berdamai dengan orang Islam, tinggal di Darul Islam, dan mematuhi seluruh hukum dan perundangundangan yang berlaku di Darul Islam. Mereka bebas melaksanakan berbagai aktivitas duniawi dan keagamaan selama tidak mengganggu kemaslahatan umum yang ada di Darul Islam. Sebagai jaminan keamanan bagi diri mereka di Darul Islam, mereka diwajibkan membayar pajak (jizyah), yang jumlahnya ditentukan oleh pemerintah Darul Islam
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ‌ وَلَا يُحَرِّ‌مُونَ مَا حَرَّ‌مَ اللَّـهُ وَرَ‌سُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُ‌ونَ ﴿٢٩
29. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah [638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
(QS. سورة التوبة 9:29).
Kafir zimi ini disebut juga dalam istilah fikih dengan sebutan ahl zimmah.
Kafir riddah (kemurtadan) adalah orang Islam yang menyatakan dirinya keluar dari agama Islam, baik dinyatakan ketika ia berada di Darul Islam maupun berada di DarulHarbi (Murtad). Seorang muslim dinyatakan murtad apabila ia memberi pengakuan secara sadar dan bebas (tanpa tekanan dan paksaan) bahwa ia keluar dari Islam atau ia meyakini suatu keyakinan (agama) yang bertentangan dengan ajaran dasar akidah dan syariat Islam. Jika ia dipaksa untuk menyatakan dirinya kafir, maka dalam pandangan Islam ia tetap sebagai seorang yang beriman, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nahl (1,6) ayat 106 yang artinya: "Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar." Kafir riddah merupakan indikasi lemahnya iman dan ketidakmantapan akidah seseorang, sehingga ia melepaskan agamanya. Mereka yang kembali kepada kekafiran setelah beriman (murtad) akan sia-sia amalnya di dunia ini dan mereka diancam sebagai penghuni neraka selama-lamanya
وَمَن يَرْ‌تَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ‌ فَأُولَـٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَ‌ةِ ۖ وَأُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ‌ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿٢١٧
 Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
(QS. سورة البقرة  2 :2 1 7 ).
Menurut ulama Mazhab Hanafi, hukuman yang dikenakan kepada orang-orang murtad, jika ia lakilaki adalah dibunuh. Alasan mereka adalah sabda  Rasulullah SAW: "Siapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah ia" (HR. al-Jamaah dari Ibnu Abbas). Hadis yang senada juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukharidan Imam Muslim dari Abdullah bin Mas'ud). Namun, jika yang murtad itu wanita, tidak boleh dibunuh, melainkan harus dipenjarakan sampai mati dan dipaksa untuk kembali beriman.
Adapun menurut jumhur ulama, laki-laki dan wanita yang murtad wajib dipaksa untuk bertobat sebanyak tiga kali. Jika sudah tiga kali disuruh bertobat mereka tidak mau, maka mereka dibunuh. Alasan mereka adalah kisah tentang seorang w anita bernama Ummu Marwan yang murtad di zaman Rasulullah SAW. Ketika itu Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang murtad, maka ajaklah ia kembali beriman, jika ia tidak mau tobat, maka harus  dibunuh" (HR. at-Tabrani dari Mu'az bin Jabal). Menurut kesepakatan ulama fikih, penetapan hukuman ini disebabkan murtad yang mereka lakukan termasuk tindak pidana hudud (jarimah).

No comments:

Post a Comment