إِنَّ
الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ
لَا يُؤْمِنُونَ ﴿٦﴾ خَتَمَ اللَّـهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰ أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ ۖ
وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٧﴾
Sesungguhnya, orang-orang
kafir, sama saja bagi mereka, engkau beri peringatan atau tidak engkau beri
peringatan, mereka tidak akan beriman. Allah telah mengunci mata hati dan
pendengaran mereka, dan pada penglihatan ada penutup. Dan bagi mereka ada siksa
yang amat pedih.
Al-Qur`an dalam uraian2nya sering
menggabung sesuatu dgn lawannya. Contohnya, setelah menjelaskan surga,
diuraikan nereka; setelah menguraikan siapa yang hidup, al-Qur`an
berbicara ttg yg mati; setelah menjelaskan zakat, dibicarakan riba,
demikian silih berganti. Mengapa demikian, tujuannya salah
satunya adl untuk menyajikan perbandingan antara keduanya, sehingga yg
mendengarnya—pada masa Nabi—tertarik mengarah pd hal2 yg positif.
Nah,...kebiasaan menggabungkan dua hal yg bertentangan ini, ada juga pada di
sini. Bahwa setelah menyebut sifat2 orang2 yg bertakwa , dijelaskannya sifat2
orang kafir. ..........
Setelah menjelaskan betapa
petunjuk Al-Qur`an bermanfaat utk orang bertakwa, di ayat ini dijelaskan bahwa
petunjuk Al-Qur`an tsb tidak bermanfaat utk orang2 kafir, sehingga أانذرتهم ام لم تنذرهم baik diberi peringatan
maupun tidak diberi, tetap saja orang-orang kafir tsb tetap kafir…
Ayat ini di
awali kata inna; huruf taukid, kata yg mengandung kepastian. Terjemahannya adl
sesungguhnya,. Dengan menggunakan hurf taukid ini menegaskan bahwa
sesungguhnya, orang2 kafir,--yaitu orang2 yg menutupi tanda2 kebesaran
Allah—adlh mereka yg dalam pengetahuan Allah tidak akan mungkin beriman.
Contohnya, Abu Jahal, Abu Lahab, dll.---allah menegaskan, sawaaun
‘alaihim aandzartahum, sama saja buat mereka, apakah engkau, hai
Muhammad dan umatmu, memberi peringatan kpd mereka, -- am lam tundzirhum
atau tidak memberi peringatan kepada mereka, laa yu`minuun,
mereka tetap tidak akan beriman hingga masa datang.
Ayat ini
bukan berbicara ttg semua orang kafir. Tapi, Ayat ini berbicara ttg orang kafir yang kekufurannya sdh
mendarahdaging dlm jiwa mereka sehingga sdh tidak mungkin akan berubah. Ayat
ini menunjuk kepada orang kafir, yang keadaannya telah diketahui Allah sebelum,
pada saat, dan sesudah adanya ajakan beriman kpd mereka. Yang menjadikan
orang-orang seperti abu jahal, abu Lahab, ini tidak beriman bukanlah
pengetahuan Allah tersebut ttg kepastian tidak bergunanya peringatan utk mereka.
Analoginya, seorang guru dapat mengetahui siswa yang malas, siswa yang bodoh yang pasti
tidak akan lulus,...nah pengetahuan guru tersebut bukan yang menyebabkan siswa
itu tidak lulus, ttp yg menyebabkan tidak lulus itu adl kemalasan dan kebodohan
si siswa tersebut.
Dalam konteks orang-orang kafir dlm ayat ini,
penyebab kekufuran mrk adl keengganan mereka utk menerima iman sehingga ختم الله على قلوبهم و على سمعهم Allah mengunci mata hati
dan pendengaran mereka. Allah membiarkan mereka sesat sesuai dgn keingnan
mereka sendiri, sehingga hati mereka terkunci mati dan telinga mereka tidak
dapat mendengar bimbingan. وعلى ابصارهم dan
pada penglihatan mereka juga ada penutup, sehingga tanda2 keagungan Allah yang
terhampar di alam semesta, tidak mereka lihat. bagi mereka itu hanya lah fenomena. Ini yang menjadikan mereka layak
untuk mendapat siksa yang pedih... ولهم عذاب عظيم dan bagi merka siksa
yang amat pedih.
Ayat ini
tidak dapat dijadikan alasan bagi kita pad asaat ini untuk menghentikan dakwah
dan ajakan beriman, karena kita tidak mengetahui apakah yang kita dakwahi itu
serupa yg dimaksud dgn ayat ini., yaitu orang kafir yang kekufurannya sdh mendarahdaging dlm jiwa mereka
sehingga sdh tidak mungkin akan berubah. Jadi ayat ini bukan alasan utk menghentikan
seruan beriman krn kita tdk tahu kapan dakwah bermanfaaat, kapan sia2…Allah
berfirman “berilah peringatan, bila peringatan itu bermanfaat.”
Kata inna yg berarti “sesugghnya”, di awal ayat
ini adalah kata yg mengandung makna kepastian, diperlukan krn sikap kaum
musyrikin yg menolak beriman, meski mrk
mendapatkan peringatan dari NAbi yg sangat jelas—adl aneh bin ajaib. Nah, utk
menghilangkan keanehan ini, ayat ini didahului kata inna yg
mengandung kepastian.
Al-Qur`an menggunakan
istilah kufur untuk berbagai makna. berikut ini uraian ttg term/istilah KAFIR (كافر). Kafir adl seseorang yang tidak percaya
kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Secara bahasa berarti menutupi sesuatu, menyembunyikan kebaikan yang telah
diterima atau tidak berterima kasih. Jamak kafir adalah kafiran, kuffar. Secara
terminologis, pengertian kafir adalah orang-orang yang ingkar terhadap kebenaran Islam dan keluar dari agama Islam.
Dalam Al-Qur'an,
perkataan kafir mengacu pada perbuatan yang ada
hubungannya dengan Allah SWT, seperti mengingkari nikmat-nikmat
(berkah) Allah dan tidak berterima kasih kepada-Nya
55. Biarlah mereka mengingkari
ni'mat yang telah Kami berikan kepada mereka; maka bersenang-senanglah kamu.
Kelak kamu akan mengetahui (akibatnya).
34. sehingga mereka mengingkari akan rahmat yang telah Kami
berikan kepada mereka. Maka bersenang-senanglah kamu sekalian, kelak kamu akan
mengetahui (akibat perbuatanmu).
Lari dari tanggung
jawab atau berlepas diri dari suatu perbuatan
مَّا
أَنَا بِمُصْرِخِكُمْ وَمَا أَنتُم بِمُصْرِخِيَّ ۖ إِنِّي كَفَرْتُ بِمَا أَشْرَكْتُمُونِ مِن قَبْلُ ۗ إِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٢٢﴾
Aku sekali-kali tidak dapat
menolongmu dan kamupun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak
membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu".
Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih.
pembangkangan
serta penolakan terhadap hukum-hukum Allah
Barangsiapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.
dan meninggalkan
amalsaleh yang diperintahkan oleh Allah
44. Barangsiapa yang kafir maka
dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu; dan barangsiapa yang
beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang
menyenangkan),
Namun dari 525 kali kata
kafir dan isytiqaq (kata jadiannya) yang disebut dalam Al-Qur'an, arti kafir
yang paling dominan adalah pendustaan atau pengingkaran terhadap Allah SWT dan
rasul-rasul-Nya, khususnya kepada Nabi Muhammad SAW dengan ajaran
yang dibawanya. Istilah kafir dalam pengertian yang terakhir ini pertama kali
digunakan dalam Al-Qur'an untuk menyebut para kafir
Mekah
10. bagi orang-orang kafir lagi
tidak mudah.
(QS. سورة المدثر 74:10)
dan bahkan dalam Al-Qur'an terdapat surah
al-Kafirun yang khusus ditujukan kepada mereka.
Ulama tafsir dan fikih berbeda pendapat
dalam merumuskan pengertian kafir. Kalangan mutakalim (ahli ilmu kalam) sendiri
tidak sepakat dalam menetapkan batasan kafir. Kaum Khawarij
mengatakan bahwa kafir adalah meninggalkan
perintah Allah SWT atau melakukan dosa besar. Kaum Muktazilah (aliran teologi Islam yang
dikenal liberal dan rasional) berpendapat, kafir ialah suatu
sebutan yang paling buruk yang digunakan untuk orang-orang yang ingkar terhadap
Allah SWT. Kaum Asy'ariyah
(Ahlusunah waljamaah) berpendapat, kafir adalah pendustaan
atau ketidaktahuan (الجهل) akan Allah SWT. Adapun di kalangan
fukaha (ahli fikih), pengertian kafir dikaitkan
dengan masalah hukum. Misalnya, mereka
membuat klasifikasi mengenai orang-orang yang termasuk kafir berdasarkan hukum
Islam dan status mereka bila berada di bawah pemerintahan Islam.
Pengertian kafir yang paling
umum dan sering dipakai dalam buku-buku
akidah ialah menolak kebenaran dari Allah
SWT yang disampaikan oleh Rasul-Nya; atau secara singkat kafir
adalah kebalikan dari iman. Dengan
demikian, semua pengertian yang disebutkan di atas dapat dirujuk pada makna
kafir secara bahasa, yakni menutupi atau menyembunyikan. Oleh karena itu,
orang-orang kafir dapat diidentifikasi sebagai orang-orang yang menutup-nutupi
atau menyembunyikan kebenaran. Orang kafir adalah
mereka yang menolak, menentang, mendustakan, mengingkari, dan bahkan anti
kebenaran. Dari segi akidah, kafir berarti kehilangan iman, yang berarti pula
kehilangan sesuatu yang paling berharga dalam diri manusia.
Konsekuensi
kafir ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an,
antara lain dinyatakan bahwa orang-orang kafir akan mendapatkan siksa yang
sangat keras di dunia dan di akhirat
فَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُوا فَأُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا
شَدِيدًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَا لَهُم مِّن نَّاصِرِينَ ﴿٥٦﴾
56. Adapun orang-orang yang
kafir, maka akan Ku-siksa mereka dengan siksa yang sangat keras di dunia dan di
akhirat, dan mereka tidak memperoleh penolong.
بَلْ
زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مَكْرُهُمْ وَصُدُّوا عَنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَن
يُضْلِلِ اللَّـهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ ﴿٣٣﴾ لَّهُمْ عَذَابٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَشَقُّ ۖ وَمَا لَهُم مِّنَ اللَّـهِ مِن وَاقٍ ﴿٣٤﴾
Sebenarnya orang-orang kafir itu
dijadikan (oleh syaitan) memandang baik tipu daya mereka dan dihalanginya dari
jalan (yang benar). Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka baginya tak ada
seorangpun yang akan memberi petunjuk. 34. Bagi mereka azab dalam kehidupan
dunia dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras dan tak ada bagi mereka
seorang pelindungpun dari (azab) Allah.
; mereka akan memperoleh
kehinaan di dunia dan azab yang lebih besar di akhirat
أَفَتُؤْمِنُونَ
بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ
Apakah kamu beriman kepada
sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah
balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam
kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang
sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat
فَأَذَاقَهُمُ
اللَّـهُ الْخِزْيَ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَكْبَرُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ ﴿٢٦﴾
26. Maka Allah merasakan kepada
mereka kehinaan pada kehidupan dunia. Dan sesungguhnya azab pada hari akhirat
lebih besar kalau mereka mengetahui.
dan amalan-amalan
mereka akan gugur dan sia-sia di dunia dan di akhirat
وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ
كَافِرٌ فَأُولَـٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿٢١٧﴾
Barangsiapa yang murtad di
antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah
yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni
neraka, mereka kekal di dalamnya.
إِنَّ
الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّـهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ
حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُم
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٢١﴾
أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَا لَهُم مِّن
نَّاصِرِينَ ﴿٢٢﴾
21. Sesungguhnya orang-orang
yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memamg tak
dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka
gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yg pedih. 22. Mereka itu
adalah orang-orang yang lenyap (pahala) amal-amalnya di dunia dan akhirat, dan
mereka sekali-kali tidak memperoleh penolong.
Jenis-Jenis Kafir.
Dari keragaman makna
kafir sebagaimana diuraikan di atas dan melihat secara tekstual dan kontekstual
ayat-ayat Al-Qur'an yang mengungkapkan masalah kekafiran, maka kafir dapat dibedakan sesuai dengan sisi pandang ulama
mutakalimin dan fikih. Ulama mutakalimin membagi kafir kepada: kafir 'inad (kafir
al-mu'anadah), kafir ingkar, kafir juhud, kafir nifaq, kafir ni'mah, dan kafir
syirik. Adapun ulama fikih membaginya kepada: kafir harbi,
kafir kitabi, kafir mu’ahid, kafir musta'min, kafir zimi, dan kafir riddah.
Kafir 'inad adalah kafir yang mengenal Allah SWT dengan
hati dan mengakui-Nya dengan lidah, tetapi tidak mau menjadikannya sebagai
suatu keyakinan karena adanya rasa permusuhan, dengki, dan semacamnya.
Kafir 'inad dinyatakan dalam Al-Qur'an sebagai salah satu sifat orang-orang
kafir yang mengingkari Allah, tanda-tanda kekuasaan Allah, mendurhakai
rasul-rasul Allah, dan menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang
menentang kebenaran
وَتِلْكَ
عَادٌ ۖ جَحَدُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَعَصَوْا رُسُلَهُ وَاتَّبَعُوا
أَمْرَ كُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ ﴿٥٩﴾
59. Dan itulah (kisah) kaum
'Ad-yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Tuhan mereka, dan mendurhakai
rasul-rasul Allah dan mereka menuruti perintah semua penguasa yang
sewenang-wenang lagi menentang (kebenaran).
Di samping itu, mereka sangat ingkar dan keras kepala
terhadap kebenaran
24. Allah berfirman :"
Lemparkanlah olehmu berdua ke dalam neraka semua orang yang sangat ingkar dan
keras kepala,
Kafir ingkar adalah kafir yang mengingkari Allah SWT
secara lahir dan batin, rasul-rasul-Nya serta ajaran yang dibawanya, dan hari
kemudian. Mereka menolak hal-hal yang
bersifat gaib dan mengingkari eksistensi atau keberadaan Allah SWT sebagai Zat
Pencipta, Pemelihara, dan Pengatur alam ini. Jenis kafir semacam
ini dapat dikategorikan sebagai penganut
ateisme (paham yang mengingkari keberadaan
Allah SWT). Mereka hanya percaya kepada benda-benda yang dapat dijangkau oleh
indra manusia. Tujuan dan orientasi hidup mereka adalah dunia semata dengan
kecenderungan terhadap halhal yang bersifat hedonistik, yang bersifat lezat,
nikmat, dan menyenangkan. Seluruh waktu, tenaga, pikiran, dan umur
dihabiskan untuk mencari kenikmatan duniawi
زُيِّنَ
لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ
آمَنُوا ۘ وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَاللَّـهُ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ ﴿٢١٢﴾
212. Kehidupan dunia dijadikan
indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang
yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka
di hari kiamat. Dan Allah memberi rezki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya
tanpa batas.
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّوا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَأَنَّ
اللَّـهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ ﴿١٠٧﴾
107. Yang demikian itu
disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari
akhirat, dan bahwasanya Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang kafir.
QS. سورة النحل 16:107). Menurut keyakinan mereka, proses kehidupan di dunia
ini berlangsung secara alamiah dan murni tanpa kendali dari luar. Yang
menghidupkan dan mematikan hanyalah masa
وَقَالُوا
مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا
إِلَّا الدَّهْرُ ۚ وَمَا لَهُم بِذَٰلِكَ مِنْ عِلْمٍ ۖ إِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ ﴿٢٤﴾
24. Dan mereka berkata:
"Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan
kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa", dan
mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain
hanyalah menduga-duga saja.
Mereka berwatak angkuh,
sombong, dan arogan; suka bertindak sewenangwenang; menghalangi orang lain ke
jalan Allah SWT; dan menjadikan nafsu mereka sebagai penuntun, bahkan sebagai
Tuhan (ilah) yang harus ditaati
أَفَرَأَيْتَ
مَنِ اتَّخَذَ إِلَـٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّـهُ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَن يَهْدِيهِ مِن بَعْدِ اللَّـهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ ﴿٢٣﴾
23. Maka pernahkah kamu melihat
orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya
berdasarkan ilmu-Nya [1385] dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan
hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan
memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu
tidak mengambil pelajaran?
(QS. سورة الجاثية 45:23). Salah satu ciri
khas kafir ingkar yang paling dominan adalah pendustaan
terhadap ayatayat Allah SWT, baik ay al-ayat qauliyyah/tanziliyyah (ayat-ayat
dalam bentuk firman-firman Allah SWT yang diturunkan kepada manusia melalui
rasul-rasul- Nya yang termaktub dalam Al-Qur'an) maupun
ayatayat kauniyyah (tanda-tanda Allah SWT di alam ini dalam bentuk
ciptaan-Nya yang sangat apik, sempurna, dan mempunyai hikmah-hikmah).
Kafir
juhud adalah kafir yang membenarkan dengan hati adanya Allah SWT dan
rasul-rasul-Nya serta ajaran yang dibawanya, tetapi tidak mau mengikrarkan
kebenaran yang diakuinya itu dengan lidah. Dengan kata lain, mengingkari
kebenaran itu secara lahir. Muhammad Husin Tabataba'i (1310 H17892 M-1410
H/1981 M), ahli tafsir kontemporer dari Iran, membagi kafir juhud atas dua macam. Pertama, juhud terhadap Allah SWT, yaitu tidak percaya adanyaAllah SWT, surga,
neraka, dan lainlain. Penganutnya disebut zindik atau ad-dahriyyin (ateis).
Kedua, juhud terhadap ajaran Allah SWT dalam keadaan mengetahui bahwa apa
yang diingkarinya itu adalah kebenaran yang berasal dari Allah SWT. Ciri
khas dari jenis kafir ini pada dasarnya sama dengan kafir ingkar ditambah lagi
dengan kelaliman dan kesombongan yang merupakan ciri khasnya
وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا ۚ فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ ﴿١٤﴾
14. Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan
kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka
perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.
Kafir nifaq adalah kafir yang
secara lahiriah tampak beriman, tetapi batinnya mengingkari Allah SWT. Orang-orang
seperti ini disebut dengan orangorang munafik, yaitu orang kafir yang memakai
" baju" mukmin. Watak dasar mereka adalah khianat, ingkar janji,
dusta, egois, dan ria. Menurut Tabataba'i, munafik dalam istilah Al-Qur'an
adalah menampakkan iman dan menyembunyikan
kekafiran
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنكَ
الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ مِنَ الَّذِينَ قَالُوا آمَنَّا
بِأَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِن قُلُوبُهُمْ ۛ وَمِنَ الَّذِينَ هَادُوا ۛ سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ سَمَّاعُونَ لِقَوْمٍ آخَرِينَ لَمْ
يَأْتُوكَ ۖ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِن بَعْدِ مَوَاضِعِهِ ۖ
يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَـٰذَا فَخُذُوهُ وَإِن
لَّمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوا ۚ وَمَن يُرِدِ اللَّـهُ فِتْنَتَهُ فَلَن تَمْلِكَ لَهُ مِنَ
اللَّـهِ شَيْئًا ۚ أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّـهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ ۚ لَهُمْ فِي
الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٤١﴾
41. Hari Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh
orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara
orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka:"Kami telah beriman",
padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi.
(Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong [415] dan
amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang
kepadamu [416]; mereka merobah
perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan:
"Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka
terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah".
Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak
akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah
orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh
kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.
Perbuatan dan tindakan mereka penuh pamrih
pribadi, jauh dari keikhlasan, dan selalu mengharapkan sanjungan dari orang
lain. Mereka tidak akan pernah mau berkorban unhrk kepentingan orang lain.
Ciri-ciri kafir nifaq ini
secara khusus dapat dilihat dalam surah al-Munafiqln.
Ketiga bentuk kafir di atas, menurut kesepakatan ulama tafsir, mutakalimin,
dan ulama fikih dinyatakan sebagai keluar dari
Islam. Untuk itu, mereka wajib diajak untuk bertobat.
Kafir
ni'mah adalah salah satu jenis kafir yang tidak menyebabkan seseorang keluar
dari Islam, namun kekafiran semacam ini pun mendapat ancaman siksa yang amat
pedih dari Allah
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ ﴿٧﴾
7. Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan;
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni'mat)
kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni'mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku
sangat pedih".
Kafir ni'mah adalah penyalahgunaan
nikmat-nikmat Allah SWT, tidak mendayagunakannikmat-nikmatAllah SWT pada
hal-hal yang diridai-Nya, dan tidak berterima kasih atas nikmat-nikmat yang
diperoleh dalam hidup ini. Mereka tidak menyadari sepenuhnya bahwa kenikmatan,
harta, dan kebahagiaan yang mereka terima adalah datang dari Allah SWT,
sebagaimana yang dipaparkan Rasulullah SAW dalam hadisnya yang diriwayatkan
oleh Imam Abu Dawud dan Imam at-Tirmizi dari Anas bin Malik. Menurut mereka,
hasil dan kesuksesan yang mereka terima semata-mata
atas jerih payah mereka, tanpa bantuan dan pertolongan dari Allah SWT. Untuk
mengantisipasi kafir ni'mah ini
Islam mengajarkan konsep syukur. Syukur
sebagai antitesis dari kafir ni'mah cukup dominan disebut dalam Al-Qur'an, dan
menjadi sangat penting dan substansial bagi setiap muslim. Di antaranya dapat dijumpai dalam surah
an-Naml
قَالَ الَّذِي عِندَهُ عِلْمٌ مِّنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ
قَبْلَ أَن يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ ۚ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا عِندَهُ قَالَ هَـٰذَا مِن فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ ۖ وَمَن شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ ﴿٤٠﴾
40. Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari AI Kitab
[1098]: "Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu
berkedip". Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di
hadapannya, iapun berkata: "Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku
apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan ni'mat-Nya). Dan barangsiapa yang
bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan
barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha
Mulia".
bahwa orang yang bersyukur itu sesungguhnya
adalah bersyukur untuk dirinya, dan jika seseorang bersyukur maka Allah SWT
akan menambah nikmat-Nya
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن
شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
7. Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan;
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni'mat)
kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni'mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku
sangat pedih".
orang yang senantiasa bersyukur mendapatkan
ridaAllah SWT
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
عَنكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ
فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
7. Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan
(iman)mu [1308] dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu
bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang
berdosa tidak akan memikul dosa orang lain [1309]. Kemudian kepada Tuhanmulah
kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu.
danAllah SWT menurunkan rezekikepada manusia
agar mereka bersyukur
رَّبَّنَا إِنِّي
أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ
الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ
النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ
يَشْكُرُونَ ﴿٣٧﴾
37. Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian
keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau
(Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka
mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada
mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.
Kafir
syirik adalah jenis kekafiran yang menodai sifat yang paling esensial bagi
Allah SWT, yakni keesaan, yang berarti merusak kemahasempurnaan- Nya. Meskipun
mereka tidak mengingkari eksistensi Allah SWT sebagai pencipta alam ini, mereka
mempercayai banyak tuhan dan menggantungkan nasibnya pada tuhan-tuhan itu. Mereka
percaya bahwa di sampingAllah SWT masih ada sesuatu di alam ini, baik berwujud
material maupun immaterial, yang mampu mendatangkan manfaat dan mudarat
terhadap diri manusia dan alam ini. Oleh karena itu, Al-Qur'an menegaskan bahwa
dosa syirik merupakan dosa yang maha besar dan tidak terampuni (QS.4:48).
Praktek-praktek syirik bisa berbentuk amalan qalb
(hati) atau amalan batin, yaitu dengan mempercayai
dan meyakini keagungan sesuatu selain Allah SWT.
Misalnya, mendewakan dan mengkultuskan seseorang atau makhluk Allah SWT lainnya. Praktek syirik bisa juga melalui
perbuatan, seperti beribadah kepada Allah SWT melalui arwah
seseorang, kuburan seseorang yang dikeramatkan, dan berhala, sebagaimana yang
dilakukan masyarakat jahiliah. Kedua bentuk praktek syirik ini hukumnya sama,
yaitu termasuk dosa besar yang tidak diampuni Allah SWT.
===========================================================
Kafir
harbi, adalah kaum kafir yang memusuhi Islam. Negara yang
bermusuhan dengan negara Islam (Darul Islam) disebut dengan Darul Harbi. Mereka
senantiasa ingin memecah-belah orangorang mukmin dan bekerja sama dengan
orangorang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا
بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ مِن
قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّـهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴿١٠٧﴾
107. Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang
yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang
mu'min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu'min
serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya
sejak dahulu [660]. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki
selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu
adalah pendusta (dalam sumpahnya).
Negara mereka disebut Darul
Harbi, yang sering berperang dengan negara yang berada di bawah
kekuasaan pemerintahan Islam (Darullslam). Apabila kafir harbi berada dalam
negara Islam, mereka harus diperlakukan lebih keras dibandingkan dengan
orang-orang kafir zimi. Hal ini disebabkan oleh sifat khas mereka yang selalu
membuat kerusuhan di muka bumi, terutama pelanggaran yang paling serius
terhadap kemahaagungan dan kemahasempurnaan Allah
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ
اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ
يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ
يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٣٣﴾
33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh
atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik
[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu
(sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh
siksaan yang besar,
Mereka tidak dapat hidup bersama dengan
orang-orang Islam. Orang-orang kafir harbi ini tidak berhak mendapatkan
perlindungan dari pemerintahan Islam, kecuali jika mereka berada dan tunduk di
bawah peraturan pemerintahan Islam. Jika seorang kafir harbi melarikan diri ke
Darul lslam dan menyatakan dirinya akan tinggal di Darul Islam dengan tunduk
dan patuh terhadap seluruh peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku di Darul Islam, maka status orang tersebut
berubah menjadi kafir zimi. Ketika itu ia harus dilindungi dan memiliki
kekebasan bergerak dan beragama di Darul Islam. Selama mereka berada di Darul
Islam, kedudukan mereka di depan hukum sama dengan kedudukan muslim. Jika
mereka melakukan tindak pidana hudud, terhadap mereka diberlakukan hukuman
hudud. Akan tetapi, menurut ulama fikih, jika suatu saat mereka melakukan
pelanggaran terhadap kepentingan umum, mereka harus dikeluarkan dari Darul
Islam, dan statusnya berubah kembali menjadi kafir harbi.
Kafir
kitabi adalah orang-orang kafir yang memiliki kitab samawi, yaitu kitab
suci yang diturunkan Allah SWT
سْأَلُكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَن تُنَزِّلَ
عَلَيْهِمْ كِتَابًا مِّنَ السَّمَاءِ ۚ فَقَدْ سَأَلُوا مُوسَىٰ أَكْبَرَ مِن ذَٰلِكَ فَقَالُوا أَرِنَا اللَّـهَ جَهْرَةً فَأَخَذَتْهُمُ الصَّاعِقَةُ بِظُلْمِهِمْ ۚ ثُمَّ
اتَّخَذُوا الْعِجْلَ مِن بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ فَعَفَوْنَا عَن
ذَٰلِكَ ۚ
وَآتَيْنَا مُوسَىٰ سُلْطَانًا مُّبِينًا ﴿١٥٣﴾
153. Ahli Kitab meminta kepadamu agar kamu menurunkan kepada
mereka sebuah Kitab dari langit. Maka sesungguhnya mereka telah meminta kepada
Musa yang lebih besar dari itu. Mereka berkata : "Perlihatkanlah Allah
kepada kami dengan nyata". Maka mereka disambar petir karena kezalimannya,
dan mereka menyembah anak sapi [374], sesudah datang kepada mereka bukti-bukti
yang nyata, lalu Kami ma'afkan (mereka) dari yang demikian. Dan telah Kami
berikan kepada Musa keterangan yang nyata.
\(QS. سورة النساء 4:153). Mereka mempunyai ciri khas tersendiri dibanding dengan jenis kafir
lainnya karena mereka pada dasarnya mengimani beberapa kepercayaan pokok yang
dianut Islam. Akan tetapi, kepercayaan mereka tidak utuh, penuh cacat, dan
parsial. Mereka membuat diskriminasi terhadap rasul-rasul Allah SWT dan
kitabkitab
suci-Nya, terutama terhadap Nabi
Muhammad SAW dan Al-Qur'an. Dalam Al-Qur'an, mereka
disebut ahlulkitab (pemilik Kitab). Ulama fikih sepakat bahwa umatYahudi dan
Nasrani adalah dua komunitas agama yang sering disebut oleh Al-Qur'an sebagai
ahlulkitab ataual-lazlna atu al-kifib (orangorang yang diberi kitab)
مَّا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ
أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ
مِّن رَّبِّكُمْ ۗ وَاللَّـهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَن يَشَاءُ ۚ
وَاللَّـهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ ﴿١٠٥﴾
105. Orang-orang
kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya
sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang
dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai
karunia yang besar. #Menasakhkan sesuatu ayat adalah urusan Allah.
Akan tetapi, ulama fikih berbeda pendapat mengenai komunitas agama lain,
seperti Majusi, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, dan Sabi'in. Jumhur ulama fikih
menolak komunitas-komunitas selain Nasrani dan Yahudi dimasukkan dalam kelompok ahlulkitab. Namun ada beberapa ulama yang
memasukkan komunitaskomunitas tersebut ke dalam kelompok ahlulkitab karena
ulama ini melihat bahwa mereka memiliki kitab suci dan dapat ditelusuri
persambungan akidahnya dengan monoteisme. Terhadap mereka dapat diberlakukan
hukum ahlulkitab, khususnya dalam hal makanan (sembelihan), perkawinan, hakhak
sipil, dan kewajiban mereka sebagai warga negara dalam wilayah kekuasaan
pemerintah Islam. Pendapat yang terakhir ini dipelopori oleh Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Rida.
Dalam masalah perkawinan antara muslim dan ahlulkitab, pada dasamya dibolehkan oleh
Al-Qur'an,
sebagaimana difirmankan Allah SWT
dalam
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ
لَّهُمْ ۖ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ
غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ ﴿٥﴾
5. Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi
Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan
dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan [402] diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari
kiamat termasuk orang-orang merugi.
yang menyatakan bahwa makanan orang-orang ahlulkitab halal bagi kaum muslimin dan wanita-wanita ahlulkitab halal bagi lelaki muslim. Namun demikian, di zaman Umir bin al-Khattab (khalifah
kedua dalam al-Khulafa' ar-Rasyidln [Empat Khalifah Besar]) para lelaki muslim
dilarang untuk menikahi wanita-wanita ahlulkitab. Tindakan ini diambil Umar bin
al-Khattab, dengan alasan bahwa sikap dan sifat ahlulkitab di zamannya sudah
berubah, dan tujuan dibolehkannya perkawinan tersebut tidak tercapai lagi.
Menurut Umar bin al-Khattab, dibolehkannya lelaki muslim mengawini wanita
ahlulkitab adalah dengan harapan mereka dapat ditarik masuk Islam atau
setidaktidaknya tidak memusuhi Islam. Namun, kenyataannya di zaman Umar bin
al-Khattab tujuan ini tidak tercapai lagi, bahkan perkawinan ini menimbulkan
dampak negatif lainnya, yaitu kecenderungan yang amat besar dari lelaki muslim
ketika itu untuk menikahi wanita ahlulkitab dibanding menikahi wanita muslimah.
Hal ini, dalam pandangan Umar bin al-Khattab amat berbahaya. Atas dasar itu, Umar melarang lelaki muslim mengawini wanita-wanita ahlulkitab. Namun demikian, jika tujuan perkawinan tersebut bisa dipastikan dapat dicapai, maka perkawinan itu dibolehkan kembali. Secara metodologi usul fikih, tindakan yang
dilakukan Umar bin al-Khattab ini disebut dengan ijtihad tafbrqr (xljtihad).
Ketika lat suatu nas tidak dijumpai lagi pada suatu objek hukum, maka hukum
tersebut tidak bisa diterapkan pada objek hukum. Dalam kasus perkawinan ini, ilat yang membolehkan lelaki muslim mengawini wanita ahlulkitab adalah agar mereka bisa ditarik masuk Islam. Ilat ini dizaman Umar bin al-Khattab tidak ditemui lagi. Atas dasar itu, Umar melarang lelaki muslim mengawini wanita ahlulkitab. Majelis Ulama Indonesia, dalam fatwanya juga mengikuti ijtihad Umar bin al-Khattab ini, dalam pengertian bahwa lelaki muslim, khususnya di Indonesia, dilarang kawin dengan wanita ahlulkitab, jika tujuan perkawinan itu tidak akan tercapai.
Kafir mu'ahid adalah kafir harbi dari Darul Harbi yang telah menandatangani
perjanjian damai dengan pemerintah Islam (Darul Islam). Hak dan kewajiban mereka
ditentukan menurut Al-Qur'an, sunah
Rasulullah SAW, dan perjanjian yang disepakati bersama.
Oleh karena itu, mereka harus dilindungi
hak-hak dan kewajibannya, selama mereka tidak
melanggar perjanjian yang telah ditandatangani. Menurut
kesepakatan ulama fikih, perjanjian dengan
Darul Harbi hanya dapat dilakukan apabila Darul
Islam dalam keadaan lemah, dan bahwa perdamaian itu
dapat memberikan kemaslahatan yang besar
bagi Darul Islam. Perjanjian ini akan batal dengan sendirinya apabila pihak
musuh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan isi perjanjian, seperti pihak
Darul Harbi menyerang daerah Darul
Islam, atau kafir yang telah mengadakan perjanjian damaidengan
Darullslam itu membantu DarulHarbi lainnya dalam menyerang Darul Islam. Menurut
kesepakatan ulama fikih, mengadakan perjanjian perdamaian dengan kafir harbi
dibolehkan berdasarkan firman Allah SWT dalam
بَرَاءَةٌ مِّنَ اللَّـهِ وَرَسُولِهِ
إِلَى الَّذِينَ عَاهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ﴿١﴾
فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَاعْلَمُوا
أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّـهِ ۙ وَأَنَّ اللَّـهَ مُخْزِي الْكَافِرِينَ ﴿٢﴾
وَأَذَانٌ مِّنَ اللَّـهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ
الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّـهَ بَرِيءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ۙ وَرَسُولُهُ ۚ فَإِن
تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي
اللَّـهِ ۗ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣﴾
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ
لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا
إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ
اللَّـهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ ﴿٤﴾
1. (Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan
RasulNya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum
muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). 2. Maka berjalanlah kamu
(kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa
sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah
menghinakan orang-orang kafir 3. Dan
(inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia
pada hari haji akbar [628] bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri
dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka
bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa
sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada
orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. 4. kecuali
orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan
mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula)
mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu
penuhilah janjinya sampai batas waktunya [629]. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaqwa.
Kafir
musta'min adalah kafir yang bermukim sementara atau bertamu di wilayah
kekuasaan pemerintahan Islam dan keamanan mereka selama di Darul Islam dijamin.
Mereka pada dasarnya sama dengan
kafir mu'ahid dan kafir zimi. Hak dan kewajiban
mereka pun dalam negara Islam harus dilindungi.
Kafir musta' mLn ini ada dua macam, yaifu yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Yang bersifat umum adalah pemberian keamanan bagi sejumlah orang-orang kafir harbi yang tinggal sementara di wilayah Darul Islam. Untuk itu, izin tinggal mereka di Darul Islam harus dikeluarkan penguasa tertinggi Darul Islam atau pejabat yang ditunjuk untuk itu. Yang bersifat khusus adalai keamanan yang diberikan kepada seseorang yang jumlahnya tidak lebih dari sepuluh orang. Dalam kasus seperti ini
jaminan keamanan cukup diberikan oleh pribadimuslim yang cakap bertindak hukum
di suatu daerah atau pejabat desa di tempat kafir musta'min berada. Artinya,
pribadi atau pejabat desa tersebut lah yang bertanggung jawab atas keamanan seorang atau beberapa orang kafir musta' m in tersebut. Jika seorang muslim menjamin keamanan orang kafir, maka pihak pemerintah berhak untuk mengawasi gerak-gerik orang kafir tersebut. Stahrs keamanan yang diberikan kepada kafir musta'min ini akan berakhir sesuai dengan waktu yang diberikan kepadanya, atau kafir m usta'mintersebut menunjukkan gejala-gejala permusuhan terhadap pemerintahan Darul Islam.
Kafir zimi (Kaum Zimr) adalah kafir yang berdamai dengan orang Islam, tinggal di
Darul Islam, dan mematuhi seluruh hukum dan perundangundangan yang berlaku di Darul Islam. Mereka bebas melaksanakan berbagai aktivitas
duniawi dan keagamaan selama tidak mengganggu kemaslahatan umum yang ada di Darul
Islam. Sebagai jaminan keamanan bagi diri mereka di Darul Islam, mereka
diwajibkan membayar pajak (jizyah), yang jumlahnya ditentukan oleh pemerintah
Darul Islam
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَلَا بِالْيَوْمِ
الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّـهُ وَرَسُولُهُ وَلَا
يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ﴿٢٩﴾
29. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah
dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang
diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar
(agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai
mereka membayar jizyah [638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
Kafir zimi ini disebut juga dalam istilah fikih dengan sebutan ahl zimmah.
Kafir
riddah (kemurtadan) adalah orang Islam yang menyatakan dirinya keluar dari
agama Islam, baik dinyatakan
ketika ia berada di Darul Islam maupun berada di DarulHarbi (Murtad). Seorang
muslim dinyatakan murtad apabila ia memberi
pengakuan secara sadar dan bebas (tanpa tekanan dan paksaan) bahwa ia keluar
dari Islam atau ia meyakini suatu keyakinan (agama) yang bertentangan dengan
ajaran dasar akidah dan syariat Islam. Jika ia dipaksa untuk
menyatakan dirinya kafir, maka dalam pandangan Islam ia tetap sebagai seorang
yang beriman, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nahl (1,6) ayat 106
yang artinya: "Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman
(dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal
hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang
melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan
baginya azab yang besar." Kafir riddah merupakan
indikasi lemahnya iman dan ketidakmantapan akidah
seseorang, sehingga ia melepaskan agamanya.
Mereka yang kembali kepada kekafiran setelah
beriman (murtad) akan sia-sia amalnya di dunia
ini dan mereka diancam sebagai penghuni neraka
selama-lamanya
وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ
فَأُولَـٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿٢١٧
Barangsiapa
yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka
mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Menurut ulama Mazhab Hanafi, hukuman yang dikenakan kepada orang-orang
murtad, jika ia lakilaki adalah dibunuh. Alasan mereka adalah sabda Rasulullah SAW: "Siapa yang menukar
agamanya, maka bunuhlah ia" (HR. al-Jamaah dari Ibnu Abbas). Hadis yang
senada juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukharidan Imam Muslim dari Abdullah bin Mas'ud). Namun, jika yang murtad itu wanita, tidak boleh dibunuh, melainkan harus dipenjarakan sampai mati dan dipaksa untuk kembali beriman.
Adapun menurut jumhur ulama, laki-laki dan wanita yang murtad wajib dipaksa untuk bertobat sebanyak tiga kali. Jika sudah tiga kali disuruh bertobat mereka tidak mau, maka mereka dibunuh. Alasan mereka adalah kisah tentang seorang w anita bernama Ummu Marwan yang murtad di zaman Rasulullah SAW. Ketika itu Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang murtad, maka ajaklah ia kembali beriman, jika ia
tidak mau tobat, maka harus
dibunuh" (HR. at-Tabrani dari Mu'az bin Jabal). Menurut kesepakatan
ulama fikih, penetapan hukuman ini disebabkan murtad yang mereka lakukan termasuk tindak pidana
hudud (jarimah).
No comments:
Post a Comment